“Hak dan kewajiban warga negara Indonesia”.
Pada umumnya
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Hukum
itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap
lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak
dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang
diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan
sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak
ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah
suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan
yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak
adalah sesuatu yang patut atau layak diterima
Sedangkan kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan
hukum
menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa
hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa
hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya
peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum
itu bersifat pasif.
PENGERTIAN
1.1.2
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah
mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut
tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban
berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka
apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan
apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut
Curzon
Hak
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak
sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak
sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak
utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak
utama;
3. Hak
publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak
positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak
milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan
seseorang;
Kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
3. Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu;
4. Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum,
ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak
mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari
perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
BAB 2
Macam-macam Hak dan Kewajiban 1.1.3
Ada empat macam hak yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu hak umum-khusus, hak negatif-positif, hak individual-sosial dan
hak legal-moral. Pada pengimplementasian hak di kehidupan sehari-hari meliputi
tiga kategori, yakni keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan yang ada dalam
pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945.
Tujuan negara adalah melindungi segenanp bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk
pemenuhan hak setiap warga negara dalam hal keamanan seperti yang ada di dalam
UUD 1945 yang sudah diamandemen. Seluruh warga negara tanpa memandang suku,
agama, budaya, aliran politik, profesi, dan status-sosial ekonomi juga harus
diperlakukan setara. Hal ini sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang sudah
diamandemen. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 kita dapat menjumpai kata kemerdekaan
yang tidak hanya untuk negara namun juga untuk semua warga negara dalam bentuk
hak dan kewajibannya. Yaitu berhak mendapatkan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul serta berkewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan negaranya.
Ada lima macam hak kemerdekaan yang dimiliki warga negara seperti yang termuat
dalam Buku Ajar III MPKT 2011 yaitu, hak untuk mengeluarkan pendapat dan
mendapatkan informasi (pasal 28 dan 28F UUD 1945 yang sudah diamandemen), hak
berserikat, hak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan
kepercayaannya masing-masing (pasal 29 UUD 1945), hak untuk memilih dalam
pemilu dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hak-hak tersebut bukan tidak memiliki batasan. Seperti pada pasal 73 dan 74 UU
Nomor 39 Tahun 199, dan pasal 28 UUD 1945 tentang HAM yang mengatur batasan hak
dan kebebasan warga negara. Seperti dalam hak berpendapat, kita juga harus
memperhatikan hak orang lain sehingga tidak ada yang tersinggung mengenai
pribadinya seperti dalam KUHP Pasal 310. Hal inilah yang menimbulkan adanya
kewajiban warga negara.
Ada lima macam kewajiban warga negara seperti
yang termuat dalam Buku Ajar III MPKT 2011, yaitu menjunjung/mematuhi hukum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945 sesudah amandemen), membela negara
(pasal 27 ayat 3 sesudah amandemen), membayar pajak, mengikuti pendidikan
dasar/wajib sekolah (pasal 31 ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen), dan
menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J UUD 1945 sesudah amandemen).
Bersamaan dengan kewajiban untuk menghormati hak
asasi orang lain, warga negara harus menghormati orang-orang yang berbeda
pendapat dengannya. Tingkah laku menghormati dan menerima pendapat orang
lain ini disebut toleransi. Toleransi sangat dibutuhkan dalam negara demokrasi,
karena di negara demokrasi orang bebas mengeluarkan pendapatnya. Dalam
mengeluarkan pendapatnya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Tiap orang
atau golongan tidak boleh menghakimi sekelompok atau seseorang dengan
dasar-dasar yang tidak jelas. Harus ada pertanggungjawaban dari perbuatan yang
diperbuat.
Amuk massa adalah salah satu contoh hak
mengeluarkan pendapat yang salah. Tanpa dasar yang jelas, orang-orang
menghakimi sekelompok atau seseorang yang lain dengan tidak melihat hak yang
dimiliki orang lain dan kewajiban yang harus dia lakukan sebagai warga negara.
Hal seperti ini sangat dilarang karena selain merugikan pihak yang menjadi
korban, juga merugikan negara seperti perusakan fasilitas umum, keributan
ditempat-tempat umum dan mengganggu kestabilitasan negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
KESIMPULAN
1.1.4
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang telah tercantum dalam undang-undang. Berikut ini beberapa hak
dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam
undang-undang dasar 1945:
- Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- Kemerdekaan memeluk agama
- Hak dan kewajiban bela Negara
- Hak mendapatkan pengajaran
Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Macam-macam hak asasi:
- Hak-hak asasi pribadi
- Hak-hak asasi ekonomi
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
- Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
- Hak untuk Hidup
- Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak untuk mengembangkan diri
- Hak untuk memperoleh keadilan
- Hak untukrasa aman
- Hak untuk kesejahteraan
- Hak untuk turut dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Negara telah
mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945,
contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki
oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar